Pembiayaan Modal Kerja (PMK) PaS 
Fasilitas Pembiayaan Untuk Modal Kerja Anda
Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum untuk kebutuhan modal kerja.
Manfaat
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal kebutuhan modal kerja baik untuk modal kerja pembiayaan jangka berulang, tetap langsung dan tetap angsuran.
- Digunakan antara lain untuk pembelian inventory baik berupa bahan baku (raw material) maupun barang dagangan (trading goods).
- Kebutuhan modal kerja operasional serta untuk aktififitas produktif lainnya.
Fitur
- Bersifat Non-Revolving dan Revolving.
- Tingkat bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan
- Pemohon adalah perorangan, badan usaha atau badan hukum.
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak tercatat dalam Daftar Hitam BI dan atau Daftar Kredit Bermasalah Bank Indonesia.
- Usaha minimal telah berjalan 2 tahun atau jika usaha baru dimulai maka pemilik/pengurus/key
- person sudah mempunyai pengalaman dalam sector usaha yang sama minimum 2 tahun.
- Dokumen yang diperlukan
Perorangan (Pemilik/Pengurus/Key Person) :
- Dokumen identitas lengkap (misal : KTP, KK dan lain-lain).
- NPWP.
Perusahaan :
- Dokumen pendirian perusahaan lengkap (misal : Akte Pendirian dan semua perubahannya, Berita Negara RI, Pengesahan dari Menteri dan lain-lain).
- Dokumen izin usaha lengkap (misal : SIUP, TDP, AMDAL dan lain-lain).
- NPWP.
Dokumen Pendukung
- Daftar buyer dan supplier utama.
- Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir.
- SPK, PO, DO (Delivery Order), dokumen kontrak lainnya.
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
- Cash Flow.
- Dokumen lainnya.